Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) mendukung perlingdungan Kekayaan Intelektual. Siang tadi (6/10), Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyaksikan secara virtual Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan BARESKRIM POLRI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tentang Penegakan Hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
“Hal ini sebagai wujud perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual yang banyak dilakukan oleh beberapa e-commerce di dindonesia. Untuk itu kita harus saling menjaga Kekayaan Intelektual ini khususnya di wilayah kita,” ucap Pembina Apel Sore Virtual, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa.
Hal ini dinilai penting dalam meningkatkan kerja sama yang sinergis antar Kementerian dan Lembaga dalam melaksanakan penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang efektif dan agar Indonesia dapat keluar dari status Priority Watch List (PWL).
Diakhir amanatnya, Berkat tak lupa mengingatkan agar seluruh pegawai menjaga kesehatan dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. (HUMAS/sowat)