Medan – Peraturan Daerah (Perda) dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dimana pada pasal 7 angka 1 disebutkan bahwa Perda merupakan salah jenis peranturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Dalam pelaksanaannya Perda juga memuat mengenai sanksi jika terjadi pelanggaran.
Rabu (16/11/2022), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Eka N. A. M. Sihombing selaku Koordinator Perancang Peraturan Perundang Undangan hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pengembangan Kapasitas PPNS Se-Sumatera Utara Tahun 2022 di Hotel Grand Kanaya Medan. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Sumatera Utara Zulkarnaen.
“Penegakan Perda secara umum merupakan tanggung jawab dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun pada proses penegakan hukum, tahapan penyidikan atas pelanggaran suatu Perda merupakan wewenang khusus yang diberikan pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Legitimasi atas wewenang khusus ini diberikan oleh Undang-Undang dan mengenai hal-hal teknis yang berkaitan dengan tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali PPNS diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016. Hal ini dimaksudkan agar terciptanya suatu tertib administrasi”, terang Eka.
Selain pengaturan secara teknis terdapat pula hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama yakni pengembangan Sumber Daya Manusia dari PPNS itu sendiri. Seiring perkembangan zaman tentunya akan banyak terjadi perubahan dan ini menuntut PPNS yang bertugas dimanapun untuk mengembangkan kapasitasnya. Peran Pemerintah juga diperlukan dalam pengembangan kapasitas PPNS yang ada dengan memberikan pelatihan-pelatihan, tambahnya.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Sarpol PP Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara dan PPNS yang bertugas di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.