Makassar - Kegiatan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi di hari ke-3 dilanjutkan dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang dikomandoi oleh Direktur Teknologi dan Informasi DJKI Dede Mia Yusanty ini di ikuti oleh seluruh Peserta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kanwil Sumut yang diwakili oleh Kepala SubBidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy dan Operator KI dalam Pelaksanaan kegiatan FGD oleh Direktorat Teknologi Informasi, DJKI berkoordinasi terkait kendala-kendala serta inovasi yang membangun serta pemanfaatan teknologi informasi yang dihadapi dalam proses permohonan pendaftaran dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual melalui Aplikasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (25/05)
Dede dalam arahannya menyampaikan tujuan dari kegiatan FGD ini. “Kegiatan FGD ini dilaksanakan agar mendapatkan pendampingan dari Direktorat TI serta pengembang aplikasi, sehingga dapat diperoleh solusi atas permasalahan teknis yang dihadapi oleh operator KI di Kanwil Kemenkumham”, tutur Dede memulai kegiatan.
Mengakhiri kegiatan, Dede juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap ke-33 Kantor Wilayah yang telah berkenan hadir serta seluruh pihak yang terlibat dalam lancarnya acara Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual berbasis Teknologi ini. “Setelah selesainya seluruh rangkaian acara ini diharapkan agar pemahaman teknologi informasi KI yang kuat dari pejabat dan operator KI supaya dapat dipastikan akan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat di daerah KI secara benar”, tutup Dede menutup kegiatan.