Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dukung Pelaksanaan Pelayanan Publik Melalui SPKP-SPAK dan Survei Integritas, Kanwil Kumham Sumut Laksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi di Rutan Tarutung

monitoring spkp spak rutan tarutung feb24 1

Tarutung - Komitmen dalam melaksanakan standar pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, saat ini telah diimplementasikan dengan baik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta jajarannya. Hal ini salah satunya dapat dilihat dan diukur melalui indikator pengisian Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) – Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) serta integritas.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol, beserta TIM melakukan penguatan serta melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis SPAK-SPKP yang bertempat di Rutan Kelas IIB Tarutung, Senin, 19 Februari 2024.

Kehadiran tim disambut dengan baik oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung (Ismet Sitorus) beserta seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Tarutung. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh operator admin SPKP - SPAK di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara baik hadir secara langsung di Rutan Kelas IIB Tarutung dan hadir secara daring melalui media virtual zoom.

Hadir Sebagai narasumber Chyntia Hadita (Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara) dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Tapanuli Utara yaitu Josua Johan P Sipayung, SST, MT (Ahli Muda Pranata Komputer).

Kegiatan ini diawali oleh pengantar dari moderator dimana dilanjutkan oleh Kepala bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumut (Flora Nainggolan) untuk menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan dari kegiatan ini.

Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung (Ismet Sitorus) membacakan sambutan dan arahan dari Kepala Kantor Wilayah sekaligus membuka jalannya kegiatan ini. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan dalam Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga diamanatkan untuk membangun kepecayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas. Dalam rangka mewujudkan cita-cita penyelenggaraan publik yang prima, Kementerian Hukum dan HAM telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).

Narasumber dari BPS Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan materi terkait Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Pelayanan Anti Korupsi (SPAK). Dasar Hukum atas Pelaksanaan Survei ini yaitu Permenpan Nomor 90 Tahun 2021 dan Permenpan Nomor 14 tahun 2017. Tujuan pelaksanaan ini adalah untuk mengukur Kualitas Pelayanan Publik pada Kementerian/lembaga/OPD dan mengukur Budaya Anti Korupsi pada Kementerian/lembaga/OPD. Dalam Pengumpulan data dilakukan dengan teknis metode tempat, waktu dan siapa. Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara memiliki 51 Satuan kerja dimana 75% satuan kerja sudah memenuhi Nilai kecukupan SPKP-SPAK dengan minimal 30 responden (sesuai Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021) dan 76 % Satuan kerja sudah mencukupi untuk Survei Integritas.

Narasumber dari Akademisi UMSU menyampaikan materi terkait Paradigma teoritik terhadap Impelementasi IPK. Sasaran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) berdasarkan Keputusan MenPAN nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman umum penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit pelayanan Instansi Pemerintah menyebutkan Sasaran IKM adalah tingkat pencapaian kinerja unit pelayanan instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan ditentukan oleh tingkat Kepuasan Pelayanan dicapai apabila penerima layanan memperoleh pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan atau diharapkan. Dalam Pelayanan Survei berbasis IPK dan IPM ditemukan beberapa masalah seperti dalam metode pengolahan data, penentuan jumlah sample responden,hasil survei yang tidak terpublikasi.

Survei Kepuasan Masyarakat menjadi media kerjasama antara penyelenggara layanan dan masyarakat. Dengan adanya survei masyarakat diberikan ruang untuk dapat memberikan penilaian terhadap kualitas layanan yang diterima. Yang secara bijak penilaian tersebut dijadikan sebagai bahan evaluasi penyelenggara layanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan.

monitoring spkp spak rutan tarutung feb24 2

monitoring spkp spak rutan tarutung feb24 3

monitoring spkp spak rutan tarutung feb24 4

monitoring spkp spak rutan tarutung feb24 5

monitoring spkp spak rutan tarutung feb24 6

monitoring spkp spak rutan tarutung feb24 7

monitoring spkp spak rutan tarutung feb24 8

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI