Kota Pinang - Komitmen dalam melaksanakan standar Pelayanan Publik yang prima kepada masyarakat saat ini telah diimplementasikan dengan baik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta jajarannya. Hal ini salah satunya dapat dilihat dan diukur melalui indikator pengisian Survei Persepsi Anti Korupsi - Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) dan Survei Integritas.
Sehubungan dengan hal tersebut, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem dan Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Bram Lumban Gaol beserta tim melaksanakan verifikasi lapangan hasil data survei online 3AS di Lapas Kelas III Kota Pinang. (28/03)
Kehadiran tim disambut dengan baik oleh Kalapas Kelas III Kota Pinang, Edison Tampubolon, beserta Operator SPKP-SPAK Lapas Kelas III Kota Pinang. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa penyelenggaraan survei pelayanan publik itu sangat penting dan harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan bagi penerima pelayanan.
Sangat penting bagi kita untuk senantiasa menjaga komitmen dalam melaksanakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas. Hal ini salah satunya dapat diukur melalui indikator yang terdapat dalam survei yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM yakni Survei 3As yang terdiri dari Survei Persepsi Anti Korupsi - Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP).
"Mengenai hasil survei, kiranya senantiasa dapat di perhatikan sehingga dikemudian hari pelayanan publik yang dapat dilihat dari hasil survei pada Lapas Klas III Kota Pinang”, ujar Alex Cosmas Pinem menutup kegiatan.
Di penghujung kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM didampingi Kalapas dan admin survei layanan Lapas Kelas III Kota Pinang melihat alur pendaftaran tamu dan pembesuk serta tata cara pengisian survei bagi masyarakat yang akan melakukan kunjungan di Lapas Kelas III Kota Pinang.