Medan, Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2019 tentang tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penyelesaian banding pada Komisi Banding Merek menyebutkan permohonan banding merek adalah upaya hukum yang diajukan oleh pemohon terhadap penolakan permohonan merek yang diajukan kepada Komisi Banding. Komisi Banding Merek yang selanjutnya disebut Komisi Banding adalah Badan khusus independen yang berada di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Dengan adanya pengajuan banding merek dari pemohon, maka sudah tentunya ada suatu pedoman yang dapat dipakai oleh Komisi Banding dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kegiatan penyusunan juklak dan juknis permohonan, pemeriksaan dan penyelesaian banding merek akan menjadi salah satu bentuk implementasi nyata di lapangan yang dapat menjadi pedoman dan memudahkan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Undang-Undang.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan banding merek serta mendukung terciptanya hasil pemeriksaan banding merek yang berkualitas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melaksanakan Kegiatan Penyusunan Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek. “Selanjutnya saya ucapkan terima kasih kepada DJKI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah memprakarsai kegiatan ini di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Harapan saya, semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.” ungkap Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara di ruang Jasmine Hotel Grand Mercure Medan (Selasa, 6/8/24).
Kegiatan yang dihadiri 40 orang Anggota Komisi Banding Merek dan internal dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis diselenggarakan selama 4 hari dimulai hari ini hingga 9 Agustus 2024. “Kegiatan ini tidak mengundang peserta eksternal dan stake holder lainnya dikarenakan kegiatan ini merupakan kegiatan awal dari Penyusunan Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek.” kata Kurniaman Telaumbanua Direktur Merek dan Indikasi Geografis
Mengingat pentingnya peran Komisi Banding Merek, perlu adanya juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek sebagai penjelasan operasional dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Peraturan Pemerintah Nomor 90 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Pada Komisi Banding Merek yang mengatur mengenai banding merek.
Sebab, sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek sampai dengan saat ini belum ada juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek. Melalui kegiatan ini diharapkan menghasilkan juklak juknis yang dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek sehingga mempermudah dalam memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi para pemohon banding.
“Melalui acara ini, mari kita tingkatkan pemahaman bersama, diskusikan ide-ide inovatif, dan tetap fokus pada tujuan akhir yang ingin kita capai. Semoga Juklak dan Juknis Permohonan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Banding Merek yang dihasilkan nantinya dapat membawa dampak positif dan memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak terkait.” tutupnya. (Humas/FM)