Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) melalui Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno, mengikuti kegiatan Rapat Inventarisasi Masalah di Rupbasan Seluruh Indonesia secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, hadir sebagai narasumber Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran, Budi Sarwono, tentang Inventarisasi masalah di Rupbasan seluruh Indonesia, Selasa (3/8).
Rupbasan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan diatur dalam Pasal 44 KUHP dan Pasal 27 PP no.27 Tahun 1983. Prinsip perlindungan HAM terhadap pemilik Rupbasan ditujukan untuk memfasilitasi kepentingan beberapa pihak. selain untuk memfasilitasi kepentingan publik lewat pembuktian dalam proses peradilan pidana, penyimpanan benda sitaan juga dimaksudkan untuk memfasilitasi pemenuhan hak milik pihak berperkara, terutama pihak yang menjadi korban.
“Melalui webinar ini diharapkan permasalahan yang terjadi pada Rupbasan seluruh Indonesia diharapkan dapat ditemukan solusi yang efektif guna peningkatan mutu pelayanan terhadap basan dan baran.” Ucap Budi.