Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara diwakili oleh Divisi Pemasyarakatan mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Pedoman Pelatihan Intensif Penanganan Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama Pariaman Saragih mengikuti di ruang kerja Divisi Pemasyarakatan secara virtual. (19/07)
Membuka kegiatan, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Thurman SM Hutapea menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Perpres No. 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Terorisme Berbasis Kekerasan, yang mengamanatkan untuk menangani Ekstremisme Berbasis Kekerasan di UPT Pemasyarakatan bahwa diperlukan suatu strategi untuk penanganan terkait radikalis di pemasyarakatan. Oleh karena itu Pemasyarakatan bekerja sama dengan Global Center on Cooperative Security menyusun sebuah modul yang nantinya dilanjutkan dengan pelatihan, agar petugas memiliki pemahaman yang baik khususnya terhadap narapidana terorisme. Thurman juga berharap dukungan seluruh anggota Pemasyarakatan dalam implementasinya nanti.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis modul Pelatihan Intensif Penanganan Ekstremisme Berbasis Kekerasan di UPT Pemasyarakatan kepada Pimti di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kepada perwakilan dari Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI Jakarta. Dan ditutup dengan penjelasan secara detail terkait Pelatihan Intensif Penanganan Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.