ASAHAN - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera melakukan giat Sosialisasi Layanan Eazy Passport kepada masyarakat di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan (29/04).
Giat sosialisasi Layanan Eazy Passport yang sekaligus pelayanan Eazy Passport kepada masyarakat yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan ini dilaksanakan di Aula Masjid H. Ahmad Bakrie Kisaran.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Elvi Sahlan menyampaikan bahwa Layanan Eazy Passport adalah layanan Paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan layanan Paspor keliling dan/atau mobile unit SPRI.
"Jadi, masyarakat selaku pemohon paspor dapat mengajukan ke kantor Imigrasi terkait Eazy Passport atau layanan Paspor kolektif agar dapat dilakukan di komplek perumahan atau tempat yang benar-benar dekat dengan masyarakat," tutur Elvi Sahlan saat memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Ramilah Hanum yang turut mendampingi Elvi Sahlan menambahkan bahwa adapun dasar hukum dari Layanan Eazy Passport ini diantaranya UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Surat Edaran Plh. Dirjen Imigrasi Nomor : IMI.1060.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport.
Disampaikan Ramilah Hanum bahwa Eazy Passport juga sebagai inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi menjawab kebutuhan masyarakat terhadap permohonan paspor di masa pandemi Covid-19. Giat sosialisasi dan pelayanan Eazy Passport kepada masyarakat di Kisaran ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.*** (FZ)