Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

DIVERSI DAN RESTORATIFE JUSTICE

IMG 0883Medan, 27 April 2015
Bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Senin (27/4) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Ajub Suratman didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Yoseph Sembiring, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia M. Yunus Affan, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Rita Uli Situmeang menerima audiensi dari Pengurus Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah Indonesia sejak 1 Agustus 2014 telah memberlakukan Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Undang-Undang ini mengatur 3 (tiga) kelompok anak yang berhadapan dengan hukum yaitu anak sebagai pelaku, korban dan saksi. Undang-Undang ini mencerminkan paradigma baru untuk menghindari peradilan anak. Undang-Undang ini juga menawarkan solusi yang komprehensif melalui konsep diversi dan restorative justice. Konsep ini mengalihkan teori penghukuman dalam mengadili perkara pidana menjadi pemulihan hak atas korban, integrasi dalam masyarakat, pemanfaaan dan pengampunan. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada tahun 2014 terdapat 660 anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku. Mereka terdiri dari 418 orang anak laki-laki dan 242 anak perempuan. Pada bulan September 2014 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Anak Medan membina 565 tahanan dan narapidana anak dan remaja. Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Anak Medan jumlah ini telah melebihi kapasitas yang seharusnya hanya menampung 250 tahanan dan narapidana anak dan remaja, dengan demikian sikap dan perilaku anak juga dipengaruhi oleh lingkungan tempat tinggalnya seperti pengguna narkoba dan perilaku seksual. (Humas)

IMG 0875

IMG 0878

IMG 0882

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI