Medan, 27 April 2015
Bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Senin (27/4) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Ajub Suratman didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Yoseph Sembiring, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia M. Yunus Affan, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Rita Uli Situmeang menerima audiensi dari Pengurus Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah Indonesia sejak 1 Agustus 2014 telah memberlakukan Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Undang-Undang ini mengatur 3 (tiga) kelompok anak yang berhadapan dengan hukum yaitu anak sebagai pelaku, korban dan saksi. Undang-Undang ini mencerminkan paradigma baru untuk menghindari peradilan anak. Undang-Undang ini juga menawarkan solusi yang komprehensif melalui konsep diversi dan restorative justice. Konsep ini mengalihkan teori penghukuman dalam mengadili perkara pidana menjadi pemulihan hak atas korban, integrasi dalam masyarakat, pemanfaaan dan pengampunan. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada tahun 2014 terdapat 660 anak yang berkonflik dengan hukum atau anak sebagai pelaku. Mereka terdiri dari 418 orang anak laki-laki dan 242 anak perempuan. Pada bulan September 2014 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Anak Medan membina 565 tahanan dan narapidana anak dan remaja. Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Anak Medan jumlah ini telah melebihi kapasitas yang seharusnya hanya menampung 250 tahanan dan narapidana anak dan remaja, dengan demikian sikap dan perilaku anak juga dipengaruhi oleh lingkungan tempat tinggalnya seperti pengguna narkoba dan perilaku seksual. (Humas)