Medan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan dari pusat yaitu Direktorat AHU sebagai tempat pencetakan sertifikat Apostille dan pelekatan sertifikat Apostille pada dokumen publik asing sehubungan dengan telah diselenggarakannya Layanan Apostille sebagai implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
Pada Hari ini, Rabu (13/12) Kasubbid Pelayanan AHU (Surya Darma) beserta Staf Subbidang Pelayanan AHU menerima kunjungan Tim dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Faizal, dkk) untuk melakukan monitoring dan evaluasi layanan pencetakan Sertifikat Apostille yang telah berjalan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (Direktorat OPHI) yaitu penyiapan perumusan kebijakan, penyiapan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pelayanan legalisasi Apostille sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kedatangan Faizal bersama tim dalam rangka monitoring dan evaluasi layanan pencetakan Sertifikat Apostille yang telah berjalan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemberian bimbingan teknis serta inventarisasi masalah dalam rangka penyiapan kebijakan dan persiapan pelaksanaan kebijakan terkait layanan Apostille di Tahun 2024.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi teknis membahas terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pelayanan Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara termasuk isu-isu substansi dan teknis terkait Layanan Apostille serta rencana aksi peningkatan penyebaran informasi terkait Layanan Apostille kepada masyarakat serta instansi terkait di Tahun 2024.
Diharapkan, dengan adanya bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh tim dari Ditjen AHU ini, dapat meningkatkan peran Kantor Wilayah dalam memberikan Layanan Hukum Prima Khususnya proses pelayanan Apostille baik itu konsultasi maupun pencetakan dokumen guna memenuhi kebutuhan masyarakat.