Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dianggap Sebagai Ujung Tombak Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, PK Diharapkan Dapat Bekerja Secara Optimal

 PK Diharapkan Dapat Bekerja Secara Optimal 3

Medan- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah ujung tombak dalam sistem peradilan pidana di Indonesia terutama dalam SPPA sesuai amanah UU NO 11 Tahun 2012 terkait SPPA. Sehingga Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat bekerja secara optimal. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Dewa Putu Gede didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Mhd. Jahari Sitepu kepada para JFT Pembimbing Kemasyarakatan di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan, (Senin, 14 oktober 2019)

Dalam arahannya Dewa Putu Gede menyampaikan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai ujung tombak dari pemasyarakatan yang berfungsi pada proses peradilan sejak tahap pra ajudikasi, yaitu proses dan tahap dalam peradilan pidana yang meliputi penyelesaian perkara di lingkup penyelidikan, penyidikan dan pra penuntutan. Ajudikasi yaitu Proses dan tahap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di Lembaga Pemasyarakatan (Pembinaan didalam hukum tembok) dan BAPAS (pembinaan diluar tembok berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Bebas bersyarat hingga masa hukuman tersebut selesai dilaksanakan), serta aftercare (tahapan bimbingan lanjutan) yaitu proses integrasi yang dimulai ketika klien pemasyarakatan telah selesai menjalani seluruh masa hukuman berdasarkan kebutuhan klien pemasyarakatan.

Peran Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan bimbingan kemasyarakatan memiliki nilai yang sangat strategis didalam hukum kita. Terlebih lagi arah kebijakan pemidanaan dengan prinsip Restorative Justice, akan membutuhkan rekomendasi yang disusun oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan.

"Dengan kata lain tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien Pemasyarakatan mulai dari penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) membutuhkan penguasaan kompetensi dan profesionalisme", pesan Dewa Putu Gede dalam mengakhiri arahannya. (Humas Kanwil)

PK Diharapkan Dapat Bekerja Secara Optimal 3

PK Diharapkan Dapat Bekerja Secara Optimal 3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI