Medan - Dampingi Pemerintah Daerah Tapanuli Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tentang Penyelenggaraan Gotong Royong. Selasa, (18/10/2022).
Dengan dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, pada kegiatan ini Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang terdiri dari Pityani Meutia Lubis dan Kristina Agustiani Sianturi menyampaikan pemaparan terkait dengan materi muatan yang akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Gotong Royong. Dalam rapat ini juga diberikan kesempatan kepada para Perangkat Daerah untuk memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tapanuli Utara tentang Penyelenggaraan Gotong Royong yang sedang dirancang tersebut.
Gotong Royong sendiri merupakan salah satu budaya khas Indonesia yang sarat akan nilai luhur sehingga perlu untuk dijaga dan dipertahankan. Penyelenggaraan Gotong Royong merupakan wewenang atribusi yang lahir dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah tersebut diharap dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Gotong Royong di daerah Kabupaten Tapanuli Utara secara terpadu dan berkelanjutan.
Kegiatan yang bertempat di Aula Rapat Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Utara ini turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Marihot Simanjuntak.