Medan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alex Cosmas Pinem menerima kunjungan Tim Pansus DPRD Kabupaten Labuhanbatu sekaligus membuka rapat dalam rangka konsultasi dan koordinasi Tentang Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Labuhanbatu Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Rapat Saharjo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin 23 Mei 2021.
Kegiatan rapat konsultasi dan koordinasi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam rangka memberikan pendapat hukum tentang permasalahan laporan LKPJ Bupati Labuhanbatu tahun anggaran 2021 yang diterima DPRD.
Ketua Pansus DPRD, Ponimin menyampaikan bahwa laporan LKPJ yang diterima masih terdapat kekurangan di dalam dasar hukumnya, dimana dasar hukum yang tertuang di dalam laporan masih kurang dan belum mengakomodir terkait LKPJ. Kemudian wakil ketua Pansus H. Sudin Satia Raja Harahap, juga menyampaikan sanksi yang diterima oleh DPRD jika rekomendasi yang disampaikan tidak sesuai jangka waktu yang diberikan yang terdapat didalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan pertanyaan dan permasalahan yang disampaikan dari Tim Pansus DPRD, Kasubbid FPPHD, Eka N.A.M. Sihombing, menyampaikan bahwa laporan dari Pemerintah daerah yang diterima oleh Pansus DPRD bukan suatu produk hukum atau peraturan daerah yang sudah secara tegas mengatur tentang dasar hukum yang harus dimuat dan menjadi landasan hukum di dalam peraturan perundang-undnagan berdasarkan lampiran kedua ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 2011, sementara terkait dengan LKPJ yang berbentuk laporan tidak harus mengikuti ketentuan seperti peraturan perundang-undangan sehingga di dalam laporan dapat ditambahkan atau dikurangi dasar hukum yang menjadi landasan hukum dari LKPJ.
Kemudian atas pertanyaan dari wakil ketua pansus DPRD, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Ali Marwan HSB menyampaikan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada DPRD dalam memberikan rekomendasi yang tidak sesuai dengan jangka waktu 30 hari sejak diterimanya LKPJ, pengertian dari norma di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ yang diterima paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dan untuk menyemapaikan hasil rekomendasinya dapat disampaikan lebih dari waktu tersebut namun perlu ada komunikasi antara DPRD dengan Pemerintah daerah.