Medan- Pemerintah telah menetapkan tanggal libur nasional Idul fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan hari libur Idul Fitri jatuh pada 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Dengan hal ini, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Farizal mengingatkan agar seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara untuk menyelesaikan segala taget kinerja di bulan April ini. Hal ini disampaikan Fahrizal pada saat Apel Sore sebagai Pembina Apel, Senin (25/04).
Fahrizal menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-1. PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022 bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan mensinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi melalui implementasi e-government di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Target Kinerja kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada masing-masing Divisi agar segera menyampaikan Laporan Pelaksanaan Target Kinerja B04 Tahun 2022 selambat-lambatnya
hari Rabu, tanggal 27 April 2022 ke surel