MEDAN - Lagi.. lagi.. dan lagi, petugas layanan penitipan barang kembali menemukan barang terlarang yang coba diselundupkan oleh pengunjung di dalam kain selimut yang akan dititipkan pada wargabinaan.
Kali ini barang terlarang berupa alat komunikasi handphone lengkap dengan chargernya. Mencoba mengelabui petugas dengan menyelipkan handphone tersebut di dalam selimut sama sekali tidak mengurangi ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan.
Kepala Rutan menyampaikan bahwa ini bukan pertama kalinya para pengunjung coba melakukan penyeludupan, melainkan sudah sering, ada yang di sembunyikan di dalam lauk, di dalam pakaian, ini modus-modus lama.
“Saya yakin petugas Rutan sudah sangat waspada dan teliti terhadap hal-hal tersebut”, ucap Karutan.
Rutan I Medan juga menjatuhkan sanksi berupa larangan penitipan barang bagi yang bersangkutan selama 2 bulan serta penyitaan dan pemusnahan barang temuan tersebut. Semoga ini dapat menjadi pelajaran bagi pengunjung lain dan memberi efek jera pada yang bersangkutan.