PEMATANG SIANTAR – Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan razia bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun dalam rangka Pengawasan Bersama, Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan pelaksanaan tes urine petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Selasa 18 Oktober 2022.
Kegiatan diawali dengan pemberian arahan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Sopian dan Kepala Bidang Peltah Watkesrehab Lola Basan Baran dan Keamanan Kriston Napitupulu kepada tim penggeledahan yang terdiri dari tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kantor Wilayah, petugas Lapas, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun dan Kodim Simalungun.
"Malam ini kita melakukan pemeriksaan serta menggeledah seluruh kamar untuk memberantas narkoba serta barang terlarang di dalam Lapas," ujar Erwedi pada seluruh anggota tim.
Pelaksanaan razia dilakukan dengan membagi petugas Satops Patnal menjadi beberapa tim dalam menggeledah kamar hunian. Sejumlah personel gabungan dari Kemenkumham dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun memasuki kamar warga binaan secara bergilir untuk memeriksa barang-barang secara teliti dimulai dari Blok Saharjo kamar 2, 7, 10, 15, 21, 23, 27, dan Blok Pattimura Kamar 3.
Hasil dari razia, petugas berhasil menyita barang-barang seperti ditemukan barang2 temuan hasil penggeledahan berupa : handphone 3 Unit, perhiasan emas, headset, charger, sajam, kabel usb, mancis, balok kayu, besi, dan baterai handphone. Adapun barang tersebut dimusnahkan dikarenakan dapat mengganggu kinerja petugas dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban (kamtib).
Selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan urine seluruh Petugas Pemasyarakatan serta Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas. Kegiatan ini merupakan wujud nyata Kanwil Kemenkumham Sumut demi menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.