Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara meningkatkan upaya mencegah tindak pidana keimigrasian paspor palsu dengan membangun koordinasi bersama Tim Overseas Criminal Investigations (OCI) Kedutaan Besar Amerika Serikat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Selasa (24/10).
“Pertemuan ini sangat baik untuk dapat sharing informasi terkait kebijakan di Indonesia dan kebijakan di Amerika Serikat, khususnya mengenai kebijakan Keimigrasian. Kita juga rencananya akan mendapatkan pelatihan terkait alat untuk mendeteksi paspor palsu (VSC80i) yang sebelumnya dihibahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan,” kata Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna.
Pelatihan ini rencananya akan ditujukan kepada petugas Imigrasi di seluruh Sumatera Utara. Tim OCI Amerika Serikat pun menyebutkan bahwa alat tersebut akan dihibahkan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada 6 Kantor Imigrasi yang memiliki Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI).
Hal ini disampaikan oleh Special Agent of Diplomatic Security Service, Sue Wells. Disampaikan pula bahwa pihaknya juga bermaksud akan mensosialisasikan kebijakan terkait Paspor Amerika Serikat yang baru.
(humas/sowat)