MEDAN - Bertempat di Hotel Emerald Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara gelar Seminar Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Tema kegiatan yaitu menjalin sinergitas antara Aparat Penegak Hukum, Pelaku Usaha dan Instansi terkait dalam rangka Perlindungan dan Pencegahan Pelanggaran KI di Sumatera Utara, Rabu 10 Maret 2021.
Diawali dengan laporan panitia pelaksana yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan mengatakan tujuan dilaksanakannya acara ini untuk meningkatkan pemahaman dan mengembangkan pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual serta perlindungannya serta meningkatkan kerjasama pengawasan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto. Dalam sambutannya, Purwanto menyampaikan Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir manusia seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Dalam rangka perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, maka diperlukan sarana hukum, system dan kesadaran dari masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
Untuk mendukung perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual, maka diciptakan suatu sistem Kekayaan Intelektual. Sistem KI merupakan hak privat. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak namun dalam ketentuan Undang-Undang yang dilindungi adalah pendaftar pertama (first to file) dan bukan pemakai pertama.
Diharapkan dengan adanya seminar ini semua peserta dapat berpartisipasi aktif dan dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, menanyakan atau mengkonsultasikan segala hal yang berkaitan dengan perlindungan serta pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, baik secara teori maupun praktek, tutup Purwanto.
Narasumber dalam kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Plt. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Anom Wibowo, Kepolisian Daerah Sumatera Utara Malto Dahuan, Akademisi dari Universitas Medan Area Citra Ramadan.
Seminar yang berlangsung 1 hari ini diikuti oleh peserta perwakilan Kepolisian Resort Kab/Kota di Sumut, Perwakilan Kejaksaan Negeri Medan, Perwakilan Dinas Koperasi Prov. Sumut, Perwakilan Dinas Koperasi Kota Medan, Perwakilan Sentra KI dan Para Pelaku Usaha.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan mengembangkan pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual serta perlindungannya dan meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dalam pengawasan terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah. Sebagai upaya untuk penyebaran informasi, peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual khususnya di wilayah Sumatera Utara.