Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna, membuka kegiatan indikator kinerja pelaksanaan anggaran semester I tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Soepomo Lt.5 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
"IKPA menjadi salah satu konsentrasi dalam evaluasi penyerapan anggaran karena masih ada penyerapan anggaran yang kecil, kalau perencanaan baik, pasti tidak akan mengkhianati hasil. Kita sama-sama belajar bagaimana pengelolaan keuangan yang baik dan benar. Ini tahapan perbaikan kita ke depan,” ujar Agung Krisna, mengutip pesan dari Sekjen Kemenkumham.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto, menyampaikan bahwa hingga 22 Juli 2024, realisasi anggaran Kemenkumham mencapai 43,10%, dengan rincian belanja pegawai sebesar 58,95%, belanja barang 39,84%, dan belanja modal 15,01%.
Wisnu mengidentifikasi beberapa tantangan dalam pelaksanaan anggaran, antara lain pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai jadwal atau RPD yang telah disusun, penyerapan anggaran yang tidak proporsional (menumpuk di akhir periode), serta administrasi yang kurang tertib seperti terlambat atau tidak melakukan pemutakhiran RPD halaman III DIPA, terlambat menyampaikan data kontrak, dan pengajuan SPM yang melebihi batas waktu.
Pada semester I tahun 2024, nilai IKPA Kementerian mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023. Namun, ada dua indikator yang mengalami penurunan, yaitu revisi DIPA dan penyerapan anggaran. Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha Biro Keuangan, Dina Rasmalita, menambahkan bahwa evaluasi IKPA akan dilakukan kepada 59 satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Wisnu juga menjelaskan bahwa kendala utama dalam pelaksanaan anggaran Kemenkumham pada semester I tahun 2024 adalah belum tercapainya target minimum yang ditetapkan oleh Kemenkeu, yaitu belanja pegawai 50%, belanja barang 50%, dan belanja modal 40%.
Sementara itu, Kepala Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha Biro Keuangan, Dina Rasmalita dalam laporannya mengatakan Evaluasi IKPA akan dilakukan kepada 59 Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah-langkah peningkatan IKPA TA 2024 yang disarankan meliputi penghitungan target penyerapan dan percepatan realisasi anggaran sesuai target penyerapan per triwulan, pengajuan maksimum pencairan (MP) PNBP dan optimalisasi MP yang telah disetujui, serta persiapan dokumen untuk anggaran yang masih diberi catatan atau tanda blokir diluar automatic adjustment dan koordinasi dengan Kemenkeu untuk membuka blokir yang diperlukan.
Dengan evaluasi ini, diharapkan pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara akan menjadi lebih baik dan efisien.