Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

BIMBINGAN TEKNIS PROSEDUR PENDATAAN DAN PELAPORAN AKSI HAM DAN KABUPATEN PEDULI HAM DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

Kota Pinang- Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 telah melaksanakan Kegiatan Peningkatan POKJA HAM berbentuk Bimbingan Teknis Prosedur Pendataan dan Pelaporan Data Aksi HAM dan Kabupaten Peduli HAM pada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, bertempat di Aula Kantor Bupati Labusel. Pengarahan sekaligus membuka langsung secara resmi kegiatan tersebut adalah Bupati Labuhanbatu Selatan dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Bapak Drs. H. Ahmad Fuad, MM. Dalam sambutannya beliau menekankan komitmen bahwa Kabupaten Labuhanbatu Selatan harus kembali berhasil mencapai prestasi memenuhi Kriteria Sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM tahun 2018 ini.

Kegiatan ini diikuti 45 peserta yang terdiri dari Kepala-Kepala Dinas di lingkungan Setda Kab. Labuhanbatu Selatan, bertempat di Ruang Aula Lantai II Setda Kab. Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini mengusung tema “Melalui Bimbingan Teknis Prosedur Pendataan dan Pelaporan Data Aksi HAM dan Kabupaten Peduli HAM kita tingkatkan Pengetahuan, Pemahaman, tentang Laporan Capaian Aksi HAM dan Kriteria Kabupaten Peduli HAM bagi Anggota Pokja HAM Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2018-2019“. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Kegiatan Bimbingan Teknis Pokja HAM di Kabupaten Labuhanbatu Selatan di lanjutkan dengan Penyampaian Materi, yang disampaikan oleh 2 (dua) orang Narasumber dari Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, yaitu Ibu Teti Winarti, S.H., M.Si. (Kepala Bidang HAM) dengan judul: “Prosedur Pendataan dan Pelaporan Aksi HAM 2018”.

Narasumber selanjutnya adalah Ibu Desni Manik, S.H.,M.Hum. (Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM). Beliau menjelaskan tentang Matriks Klasifikasi Data Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria kabupaten/Kota Peduli HAM, dalam paparannya beliau menjelaskan ada sebanyak 84 (delapan puluh empat) kriteria yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam kerangka 7 (tujuh) Hak Dasar, yakni Hak Atas Kesehatan, Hak Atas Pendidikan, Hak Perempuan dan Anak, Hak Kependudukan, Hak Atas Pekerjaan, Hak Atas Perumahan, dan Hak Atas Lingkungan Yang Berkelanjutan yang semuanya adalah sebagai implementasi peningkatan, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat yang warga pemerintah daerah tersebut.

Pada Intinya tujuan Pelaksanaan Bimbingan Teknis HAM dalam rangka Pelaksanaan Program Peningkatan Pembangunan HAM di Indonesia, khususnya Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sedangkan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya yaitu Penyebarluasan nilai-nilai HAM kepada Aparatur Pemerintah Daerah.

Selain itu pihak Kantor Wilayah juga berharap melalui kegiatan Bimtek ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam mengisi pendataan dan pelaporan Aksi HAM dan Kabupaten Peduli HAM dengan baik serta memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

 

Peduli HAM 2

Peduli HAM 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI