Medan (15-17/5) Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum Tingkat Dasar Tahun 2013 dalam rangka meningkatkan kualitas penyuluh hukum yang handal dan profesional bertempat di Kota Medan. Bimtek ini diikuti oleh sebanyak 50 Orang peserta yang berasal dari kelurahan-kelurahan di Kota Medan. Sedangkan tenaga pengajar berasal dari akademisi dan instansi terkait antara lain BPHN Kemenkumham, Pemko Medan, KPI Provsu, Fakultas Ilmu Sospol USU, Fakultas Hukum USU, dan Fakultas Psikologi USU.
Dalam pengarahan panitia disampaikan maksud dan tujuan Bimtek yaitu untuk membentuk dan membina penyuluh hukum agar berwawasan luas, menguasai materi, dan metode penyuluhan hukum. Dengan demikian penyuluh hukum yang menguasai materi diharapkan dapat menyebarluaskan materi penyuluhan hukum dengan metode yang tepat sehingga masyarakat yang merupakan sasaran penyuluhan hukum dapat mengetahui hak dan kewajiban yang ditentukan oleh hukum dan dapat berperilaku menurut hukum.
Dari pemaparan yang disampaikan disebutkan yaitu sasaran penyuluhan hukum adalah masyarakat menjadi sadar hukum sehingga tercipta budaya hukum yang baik. Sedangkan kriteria desa/kelurahan sadar hukum yaitu pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90% atau lebih, tidak ada kasus perkawinan di bawah umur, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkoba, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan, dan kelestarian lingkungan, serta kriteria lain yang ditetapkan oleh daerah. (Humas)