Medan, 7-8 Mei 2015 Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembinaan dan Pengawasan Bidang Fasilitatif dan Penyusunan RKA-K/L Fungsi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang dilanjutkan dengan Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 27 Tahun 2014 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memberi sambutan dan membuka Bimbingan Teknis Pembinaan dan Pengawasan Bidang Fasilitatif dan Penyusunan RKA-K/L Fungsi Keimigrasian didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktur Intaltuskim, Friement F S Aruan, SH.,MH yang dihadiri oleh Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar, Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan, dan Rumah Detensi Imigrasi Medan) dan operator pada Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyampaikan berkaitan dengan kebijakan imigrasi pada umumnya dan khususnya masalah teknis fasilitatif dan penyusunan RKA-K/L dan menyusun program-program yang sesuai.
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan dalam pengarahannya mengenai perencanaan, penyusunan RKA-K/L, DIPA Imigrasi, Perolehan PNBP, dan restrukturisasi program dan kegiatan. (Humas)