(Kamis, 11 Agustus 2016) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengadakan Bimbingan Teknis Materi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Aula Hotel Serela Medan. Kepala Kantor Wilayah (Maroloan J. Baringbing) membuka acara ini dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (M. Yunus Affan) dan Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Salahudin).
Dalam sambutannya, Maroloan J. Baringbing menyampaikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Untuk itu diharapkan PPNS dapat melaksanakan Tugas dan Fungsi di Instansinya masing-masing. Peserta yang hadir,pada kegiatan ini berasal dari beberapa Dinas di Pemko Medan, Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan dari Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. (Kanwil Sumut)