Medan - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agustinus Pardede membuka kegiatan Bimbingan Teknis Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang bertempat di Aula Lantai 5 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Selasa (30/04).
Dalam sambutannya, Kadiv Yankum menyampaikan bahwa masalah Kekayaan Intelektual itu simpel, asal kita memahami tata cara mendaftarnya. Sejak tahun 2015 hingga saat ini Kanwil Kemenkumham Sumut telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mensosialisasikan layanan KI berbasis Teknologi Informasi seperti Permohonan Pendaftaran secara online (e-Hak Cipta) dan Layanan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual secara online (e-filing DJKI), termasuk Layanan Permohonan Perpanjangan Merk terdaftar dan layanan berbasis TI ini meningkat dengan pesat.
Oleh karena itu maka Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara bersama dengan Ditjen KI merasa perlu secara terus menerus melakukan sosialisasi khususnya berupa bimbingan teknis penggunaan layanan yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan seperti Operator Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Dinas Perindustrian/Perdagangan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Sentra HKI, Perguruan Tinggi, dan bagi pelaku UMKM dengan harapan bahwa peserta yang mengikuti Bimtek ini dapat mengetahui dan memahami dengan jelas sehingga fasilitas DJKI lainnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Adapun kegiatan pada Bimtek ini terdiri dari paparan dari narasumber yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan demo penggunaan Layanan Kekayaan Intelektual berbasis Teknologi Informasi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sarno Wijaya beserta rombongan. Turut hadir dalam acara ini Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dartimnov, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Flora Nainggolan, Operator Kanwil, Pegawai Kanwil, perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Lembaga Penelitian dan Pengembangan, Sentra HKI, Perguruan Tinggi, dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. (Humas)