Medan - Turut berkolaborasi dan berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta penanganan pengaduan masyarakat, Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Desni Prianty Eff Manik) sebagai Narasumber dan Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (Bram Gun Saulus Lumban Gaol) sebagai Monderator pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Asas Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi bertempat di Hotel Grand Kanaya Medan, Selasa, (29/11/22)
Bertindak sebagai narasumber, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM menyampaikan bahwa kita adalah sebagai ASN seyogyanya memahami kebutuhan pemangku kepentingan (stake holder) dalam hal ini adalah masyarakat yang kita layani, sehingga keluhan masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah yang selama ini sering kita dengar akan menghilang seiring dengan meningkatnya profesionalisme kerja ASN, salah satunya mindset kita sebagai ASN harus dirubah yakni berpikir dan bertindak sebagai pelayan masyarakat dan melaksanakan kepentingan terbaik bagi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Untuk terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas serta menghindari penyalahgunaan wewenang, maka diperlukan adanya pengelolaan pengaduan terhadap pelayanan publik, sebagaimana diatur oleh Perpres Nomor 76 Tahun Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, seperti tersedianya akses informasi terhadap nama dan alamat instansi penanggungjawab pengaduan, mensosialisasikan mekanisme pengaduan, sarana dan prasarana pengaduan, memproses pengaduan secara efektif dan efisiensi sesuai SOP, adanya pemantauan, evaluasi, adanya survey indeks kepuasan masyarakat, serta menyalurkan pengaduan yang bukan kewenangannya kepada penyelenggara lain yang berwenang. “Bersikap ramah, sopan, hormat, dalam berinteraksi dengan masyarakat. Ada tiga “magic word” yang harus diingat saat melayani publik, yaitu ucapan salam, maaf dan terima kasih”, ujar Desni menambahkan.
Sementara itu layanan pengaduan masyarakat yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Sumut melalui layanan komunikasi masyarakat (Yankomas) yang telah diubah dengan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Dalam penjelasan, Desni menyampaikan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran HAM senantiasa berkolaborasi dan bersinergi, secara internal dengan jabatan fungsional analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan, maupun secara eksternal dengan instansi terkait, "Setiap petugas di Kanwil Kemenkumham Sumut berkolaborasi dan sinergi antara Bidang HAM dengan jabatan fungsional analis hukum dan perancang peraturan perundang-undangan dalam menangani laporan dugaan pelangaran HAM, karena yang dilaporkan masyarakat melalui layanan tidak selalu terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran HAM sehingga perlu untuk memilah dan menganalisis laporan masuk sesuai kewenangan", jelas Desni.
“Kanwil Kemenkumham Sumatara Utara dalam menangani dugaan pelanggaran HAM telah membentuk Pos Pengaduan HAM, yang sebelumnya disebut Pos Yankomas di 50 Unit Pelaksana Teknis se-Sumatera Utara. Keberadaan Pos Pengaduan HAM ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan konsultasi, guna efisiensi waktu, lalu petugas Pos Pengaduan HAM dapat memeriksa berkas administrasi pengaduan, memasukkan data pengaduan ke aplikasi penanganan dugaan pelanggaran HAM, selanjutnya pihak Kantor Wilayah akan melaksanakan fungsi koordinatif dan klarifikatif dengan instansi terkait lainnya guna memperoleh penyelesaian penangananan pelaporan dugaan pelanggaran HAM,” Desni menambahkan.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur birokrasi di Pemda Provinsi Sumatera Utara serta ASN dari instansi kecamatan di Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.