MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisman memberikan pengarahan kepada Petugas Registrasi pada UPT Pemasyarakatan Medan Sekitarnya, yang bertempat di Lapas Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan. (Senin,16/12/2019)
Dalam arahannya, Kakanwil mengingatkan masalah over staying yang masih terjadi di UPT Pemasyarakatan. Harus ada langkah cepat dari setiap satker dengan mengunjungi langsung instansi-instansi yang terkait. Kakanwil menargetkan di akhir tahun sudah nihil masalah over staying.
Kepada seluruh petugas registrasi yang hadir, Kakanwil memberikan PR kecil yang akan digunakan sebagai bahan analisa Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut kedepannya. Kakanwil meminta perkiraan perhitungan untuk dua hal yaitu yang pertama, dengan asumsi tidak ada pertambahan WBP yang masuk, hanya ada yang bebas, kapan perkiraan kapasitas penghuni lapas/rutan berkurang separuhnya dan kapan perkiraan mencapai kapasitas penghuni kamar ideal (tidak over kapasitas). Yang kedua, dengan kondisi saat ini dimana adanya WBP yang masuk dan ada WBP yang bebas, bagaimana perkiraan kapasitas penghuni lapas/rutan 5 tahun atau 10 tahun mendatang.
Mengakhiri arahannya, Kakanwil menyampaikan satu kata pedoman untuk petugas registrasi yaitu "Cermat". Pekerjaan petugas registrasi butuh diulang-ulang, tidak boleh terburu-buru dan jangan sampai salah input
Turut hadir dalam kegiatan ini Ka-LPKA Medan, Sardiaman Purba, Pejabat registrasi dan staf registrasi dari Lapas Kelas I Medan, LPKA Kelas I Medan, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan, Rutan Kelas I Medan, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Rutan Perempuan Kelas IIB Medan, Rutan Kelas IIB Labuhan Deli. * (HUMAS)