Langkat - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Dewa Putu Gede memberikan pengarahan terkait tugas dan fungsi kepada seluruh Pejabat Lapas Narkotika Langkat, Lapas Pemuda Langkat, Rutan Tanjung Pura, dan Lapas Binjai yang bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat dan Aula Lembaga Pemasyarakatan Binjai, Jumat (05/07).
Dalam arahannya Kakanwil menyampaikan tiga materi penting terkait penguatan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan. Yang Pertama, seluruh petugas pemasyarakatan harus mengetahui tentang Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Yang Kedua, setiap UPT harus menyikapi terkait Maklumat Direktur Keamanan dan Ketertiban.
Yang Ketiga, mengenai Kepatuhan Internal. Seluruh Ka-Satker harus membentuk Tim Kepatuhan Internal dengan tujuan untuk deteksi dini atau pencegahan gangguan keamanan dan harus bekerjasama dengan Tim Intelijen. Sasaran Tim Kepatuhan Internal ialah seluruh petugas pemasyarakatan, pengunjung/masyarakat, setiap orang yang masuk ke dalam area lapas/rutan tanpa terkecuali, kantor beserta fasilitas dan blok hunian, Lingkungan kerja masing-masing, dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kakanwil juga menyampaikan Objek kerja Tim Kepatuhan Internal terhadap enam sasarannya ialah objek kerja pertama, melakukan tindakan deteksi dini terhadap pegawai/petugas pemasyarakatan dalam bentuk kepatuhan terhadap jam kerja (apel dan jam pulang), kepatuhan terhadap penggunaan atribut, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pastikan pegawai sudah menempati posnya masing-masing. Objek kerja kedua, deteksi dini terhadap pengunjung/masyarakat dalam bentuk selalu menempatkan petugas untuk mengawasi di setiap ruang kunjungan, pengawasan dilakukan secara maksimal, petugas tidak boleh meninggalkan tempat kecuali ada penggantinya, melakukan kontrol keliling, dan menggali informasi sebanyak mungkin.
Objek kerja ketiga, deteksi dini terhadap setiap orang yang masuk ke lapas/rutan dalam bentuk penggeledahan dengan cermat dan teliti, melarang setiap orang yang masuk jika tidak memenuhi SOP. Objek kerja keempat, deteksi dini terhadap gudang dan blok hunian dalam bentuk melakukan pengawasan dan pengecekan setiap hari, segera mengambil langkah jika ditemukan hal yang tidak wajar, pastikan steril area tidak dimasuki orang yang tidak berkepentingan.
Objek kerja kelima, deteksi dini terhadap lingkungan dalam bentuk menyingkirkan benda-benda yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Objek kerja keenam, deteksi dini terhadap WBP dalam bentuk melakukan penggeledahan terjadwal dan tidak terjadwal, pastikan seluruh hak WBP terpenuhi, menyampaikan larangan dan sanksi kepada WBP, tidak menggunakan WBP narkotika sebagai tamping bantuan dalam bentuk apapun, pastikan napi tidak berkunjung ke blok lainnya apalagi blok wanita, pastikan tidak ada napi yang pindah blok tanpa diketahui petugas, dan mengawasi pramuka dan tamping. Menutup arahannya, Kakanwil mengingatkan agar hasil kerja Tim Kepatuhan Internal untuk selalu memberikan laporannya. (Humas Kanwil)