(Medan, 21 Juni 2017) Balai Harta Peninggalan Medan mengadakan Acara Buka Puasa Bersama Anak Yatim Al Wasliyah Pulo Brayan di Kantor BHP Jl. Listrik No.10, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah beserta Jajarannya. Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun menyampaikan agar bulan suci Ramadhan ini dapat memberikan refleksi kepada kita untuk menjadi orang yang beramal baik. Bukan hanya berpuasa tapi juga jadi refleksi untuk mengevaluasi diri kita semua. “Mari kita tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kita kepada Allah SWT”, ujarnya. Kepala Kantor Wilayah juga mengajak segenap umat Muslim di Jajarannya untuk melaksanakan puasa dan berbagai amalan lainnya bertujuan untuk menjadi pribadi taqwa. “Puasa dapat meningkatkan kejujuran dan kedisiplinan diri, karena tanpa kejujuran dan kedisiplinan kita akan sulit untuk menjadi bangsa yang maju,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Ketua BHP (Rita Uli Situmeang) bersama dengan Keluarga Besar Balai Harta Peninggalan Medan memberikan bantuan berupa bingkisan dan materil kepada anak-anak yatim. Ketua BHP berharap kiranya bantuan ini sedikit banyaknya dapat membantu kebutuhan mereka sehari. Dan jika dewasa kelak anak-anak yatim sebagai penerus bangsa, bisa menjadi anak yang soleh dan berbakti kepada masyarakat.
Perlu diketahui, dari ketentuan yang termuat dalam pasal 2 dan 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19 Juni 1980 Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan, dapat dikemukakan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Balai Harta Peninggalan adalah sebagai berikut:
- Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara dalam Perwalian (Pasal 366, 359 KUH. Perdata, jo Pasal 35 Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
- Pengampu Pengawas dalam Pengampuan dan Pengampuan Anak Dalam Kandungan (Pasal 348, 449 KUH Perdata)
- Pembukaan dan Pendaftaran Surat Wasiat (Tertutup/Rahasia dan Wasiat Umum, Pasal 937, 942 KUH Perdata, dan pasal 41, 42 O.V.)
- Pengurus atas Harta Peninggalan Yang Tidak ada Kuasanya (Pasal 1126-1128 KUH Perdata jo. Pasal 64 s/d 69 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia).
- Mewakili dan Mengurus Harta Kekayaan Orang Yang Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid) (Pasal 463 KUH Perdata jo. Pasal 61 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia).
- Kurator dalam Kepailitan (Pasal 70 ayat 1 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
- Pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Timur Asing (Pasal 14 ayat 1 Instruksi Van de Gouverment Landmeters Stbl 1916 No.517 jo Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala BPN No. 3 Tahun 1977 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24/1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
- Selaku Penampung Dana atau Penyimpan Dana, apabila Pengirim Asal dan Penerima Asal tidak diketahui (Pasal 37 ayat 3 Undang Undang RI. No.3 tahun 2011 Tentang Transfer Dana.)
Balai Harta Peninggalan Medan, meliputi 6 (enam) Wilayah Kerja yaitu : Sumatera Utara, Nangroe Aceh Darussallam, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Bengkulu. (Humas Kanwil)