Medan - Jadi narasumber dan bahas detail soal Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri kegiatan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar. Jum'at, (02/12/2022).
Kegiatan yang dilangsungkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Indonesia (LEMPAPIN) itu dihadiri langsung oleh Sekwan DPRD Kota Pematangsiantar berikut seluruh anggota Sekretariat DPRD Kota Pematangsiantar. Adapun Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yuli Rosdiana, selaku perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang hadir sebagai narasumber membahas tuntas mengenai Rancangan Perda Inisiatif DPRD pada kesempatan yang diberikan.
Perda Inisiatif sendiri merupakan peraturan daerah yang rancangannya berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Daerah. Ia merupakan perwujudan dari hak dan kewenangan DPRD serta Kepala Daerah dalam proses penyusunan kebijakan daerah, khususnya pembentukan Peraturan Daerah. Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.