Parapat - Maladministrasi menjadi pintu masuk terjadinya korupsi. Membangun budaya anti korupsi dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan awareness pegawai mencegah maladministrasi bertempat di Hotel Niagara Parapat, (17/1).
"Pelayanan publik yang kita lakukan ini seperti di aquarium. Masyarakat peduli dan menjadi pengawas terhadap pelayanan kita seperti apa. Apa yang kita lakukan transparan sehingga perlu adanya aware bahwa perlu mewaspadai maladministrasi ini. Jangan ada pemakluman," kata Indra Wahyu Bintoro, Asisten Muda Ombudsman sekaligus anggota Kelompok Kerja Pencegaham Satuan Tugas Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Aber Pungli).
Penyimpangan dalam pelaksanaan kinerja, salah satunya adanya pemotongan suatu tahapan layanan publik dan adanya pungutan liar merupakan beberapa satu contoh maladministrasi yang mungkin terjadi. "Tahapan yang semula ABCD menjadi ABDE, nah ada syarat yang dihilangkan. No besar nol kecil ini merupakan korupsi," katanya.
Indra sendiri mengapresiasi instansi dibawah pimpinan Imam Suyudi ini karena sudah mempunyai langkah pencegahan maladministrasi dengan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja jajaran sebagai bentuk pembinaan dari Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi dan Kepala UPT jajaran.
"Kami harap ini menjadi sebuah langkah perbaikan, kita punya satu harapan bahwa pelayanan kita bebas dari maladministrasi dan bebas dari KKN," lanjutnya.
Sejalan dengan itu, Kolonel CHK Berty Sumakdu dari Satgas Saber Pungli juga menyebutkan bahwa pencegahan pungutan liar yang dilakukan dengan pembaharuan mindset Sumber Daya Manusia sehingga kecepatan melayani dan memberikan ijin menjadi kunci Reformasi Birokrasi.
"Ini juga menjadi satu langkah penting sejalan dengan tiga pilar utama Reformasi Birokrasi yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga aparat penegak hukum serta pembangunan budaya hukum. Adanya pengaduan dari masyarakat dikarenakan adanya satu yang tidak beres dalam pelayanan yang diterima. Untuk itu perlu respon cepat dari kita," kata Berty.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga sudah melakukan Penjanjian Kinerja sebagai satu komitmen jajaran dalam pelaksanaan kinerja setiap tahunnya sehingga bebas dari maladministrasi. Komitmen pimpinan dituntut karena sangat penting dimana faktor penghambat adalah karena ketidaksiapan internal dalam perubahan. (HUMAS/sowat)