Medan - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengundang Perusahaan PT.Indodacin Presisi Utama untuk menggelar audiensi terkait adanya dugaan pelanggaran HAM oleh perusahaan yang melakukan penahanan ijazah terhadap 13 karyawan teknisinya. Audiensi ini digelar di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (21/08).
Audiensi ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Jonson Siagian beserta Tim Yankomas Kanwil dan dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Personalia PT. Indodacin PU, dan tujuh orang karyawan sebagai penyampai komunikasi.
Penahanan ijazah sebagai kontrak kerja yang dilakukan oleh perusahaan pada dasarnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun adalah merupakan kebijakan perusahaan dan kesepakatan antara pemberi kerja dan si pekerja. Sehingga apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka penyelesesaiannya pun harus berdasarkan kesepakatan tersebut.
Dalam audiensi ini diharapkan adanya solusi berupa pengembalian ijazah oleh pihak perusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Namun hal ini tetap perlu disampaikan kepada pimpinan perusahaan sebagai pengambil kebijakan. Untuk selanjutnya perusahaan diharapkan dapat menyampaikan surat dan dokumen yang diperlukan kepada karyawan dan ditembuskan ke Kanwil Kemenkumham Sumut.