Tebing Tinggi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam hal ini di wakili Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Anggiat Napitupulu dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Mulyadi beserta jajaran melaksanakan kegiatan Audensi dengan Pemko Tebing Tinggi, di Ruang Kerja Balai Kota. (Senin,24/05/2021)
Audiensi diterima langsung oleh Walikota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, yang bertujuan untuk membahas perpanjangan pinjam pakai gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi yang akan berakhir masa pinjam pakai gedungnya.
Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan dan para jajaran Pemerintah Kota Tebing Tinggi menyambut baik serta menyampaikan selamat datang dan mengucapkan terimakasih atas pelayanan Keimigrasian khususnya di Kota Tebing Tinggi. Disampaikan Walikota, bahwasanya gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara belum bisa dihibahkan karena di satu tanah yang menyeluruh dan menyatu dengan bangunan lainnya sehingga susah bagi kami untuk mengeluarkannya.
"Pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja, arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Menggunakan dan memakai tak ada persoalan bagi kita.", jelas Umar.
Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba menyampaikan bahwa gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.
Kepala Divisi Keimigrasian, Anggiat Napitupulu juga sangat berterimakasih karena Pemko Tebing Tinggi sangat cepat merespon dan kunjungan ini diterima dengan baik.
Diakhir audiensi, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, terhitung 29 Juli 2021 sampai 29 Juli 2026.