Medan - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya sementara Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) menjadi kewajiban setiap ASN melaporkan harta kekayaannya.
Aturan pelaporan wajib ini penting demi terciptanya clean and good governance untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi dan penguatan integritas. Untuk itu, Pembina Apel Pagi Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, M. Tavip menghimbau para pegawai agar tidak lupa menyampaikan LHKPN maupun LHKASN lebih awal.
“Saya menghimbau agar kita tidak lupa menyampaikan LHKPN dan LHKASN. Selain itu, kita juga berkewajiban melaporkan SPT Tahunan sebagai wajib pajak,” kata Tavip.
Apel ini diikuti Pejabat Struktural dan para pegawai serta dilaksanakan di Halaman Kanwil. (HUMAS/sowat)