Medan – Pagi ini, Pembina Apel Pagi Virtual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menegaskan kewajiban Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 23 yang menyebutkan pegawai ASN wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab, Rabu (14/04/2021).
Turut hadir Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sumut secara langsung di Aula Lt 1 Kanwil, Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum serta para CPNS Kanwil.
“Mari kita professional sebagai ASN melaksanakan tugas kita sesuai Undang-Undang No 5 Tahun 2014 pasal 23. Disiplin kehadiran dan juga disiplin dalam melaksanakan tugas dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” ujar Kepala Bidang Hukum Jonson Siagian selaku pembina.
Jonson juga kembali menggelorakan semangat untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Kanwil serta mengucapkan selamat menjalani Ibadah Puasa bagi umat Muslim. (HUMAS/)