Medan- Presiden Joko Widodo telah meresmikan golden visa Indonesia. Golden visa ini adalah salah satu produk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Direktorat Jenderal Keimigrasian yang diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para warga negara asing (WNA), terutama bagi yang berinvestasi di Indonesia.
Hal ini dijelaskan Kepala Bagian Umum Syafriadi Lubis sebagai pembina apel pada saat apel pagi pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara di halaman kantor, Jumat (26/07).
Peraturan perundang-undangan mengenai golden visa Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.
Golden visa memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemegang golden visa ini nantinya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum. Yakni prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Rencananya ada 10 tipe golden visa yang diberikan yakni untuk investor perorangan diantaranya seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent, dan digital nomad.
"Dengan adanya Golden Visa diharapkan para investor diharapkan berinvestasi di Indonesia yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Syafriadi Lubis.
Selanjutnya, Syafriadi juga mengajak seluruh pegawai untuk mengikuti senam pagi untuk menjaga kesehatan para pegawai.