Medan, 1 September 2014 Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Serah terima pengalihan bagian wilayah kerja Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kuala Namu dari bagian wilayah kerja Kantor Imigrasi Polonia Medan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan bertempat di Aula Pengayoman Sumatera Utara.
Acara serah terima ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan Tani Rumapea,SH.MH dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Zaeroji,S.Sos.MH serta disaksikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian M. Diah,SH.MH dan Kepala Divisi Administrasi Susilo Pramono,SH.MH yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Yoseph,BcIP.SH, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Purba Sinaga,SE.MM, Pejabat struktural dan staf pada Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah, Pejabat struktural pada Kantor Imigrasi Polonia Medan dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan.
Kepala Divisi Keimigrasian dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan serah terima pengalihan bagian wilayah kerja Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kuala Namu dari Kantor Imigrasi Polonia Medan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dalam menyikapi usulan teman-teman, hal ini juga merupakan efisiensi pelaksanaan tugas dan seiring dengan perkembangan dan kemajuan Kota Medan maka Bandara Polonia dipindahkan ke Bandara Kuala Namu ini karena untuk efisiensi.
Beberapa hal penting yang disampaikan yakni mengenai mempersiapkan petugas Imigrasi yang ditempatkan bertugas di TPI Bandara Kuala Namu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan strukturnya lengkap dan kelasnya lebih tinggi dari Kantor Imigrasi Polonia Medan maka bagian wilayah kerja TPI Bandara Kuala Namu dialihkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, peningkatan kinerja, dan Kepala Divisi Keimigrasian memberikan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan tugas-tugas pada TPI Bandara Kuala Namu selama 1 tahun ini. Selanjutnya dipesankan kepada Pimpinan masing-masing yang membawahi tugasnya agar mempersiapkan segalanya yang berkaitan dengan tugasnya. Kemudian berikutnya untuk Inventaris Barang Milik Negara setelah pengalihan ini agar diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. (Humas)