Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Utara melaksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2012 bertempat di Lapangan Upacara Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan Tanjung Gusta Medan. Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2012 dihadiri oleh segenap Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara dan Unit Pelaksana Teknis wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Jumlah Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2012 berjumlah 1.333 terdiri dari Remisi Pengurangan Hukuman berjumlah 1.311 dan Remisi Bebas berjumlah 22.
Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2012 merupakan suatu tata cara pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak Narapidana selama menjalani masa tahanan. Tata cara pemasyarakatan dalam pemberian remisi menjadi salah satu upaya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam mengimplementasikan P5 HAM (Perlindungan, Pemajuan, Pemenuhan, Penghormatan, dan Penegakan HAM) bagi Narapidana. Para Narapidana yang berhak mendapat remisi dengan ketentuan telah memenuhi kriteria adalah sejumlah Narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik dan pengajuan usul remisi tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (Humas)