Medan, 9 Oktober 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris, dan Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara selaku Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Utara memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Utara berjumlah 8 (delapan) Orang, Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Utara berjumlah 36 (tiga puluh enam) Orang, dan Notaris di wilayah Provinsi Sumatera Utara berjumlah 3 (tiga) Orang yang dihadiri oleh Pejabat Eselon II dan III dan Pejabat Struktural di Bidang Pelayanan Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Notaris yang dilantik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui kata sambutannya menyampaikan pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan hal yang sangat penting dan wajib bagi Notaris sebelum menjalankan jabatannya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 disebutkan kewajiban Notaris dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak pengambilan sumpah hari ini antara lain menjalankan jabatannya dengan nyata, menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah, dan sebagainya. Dalam menjalankan jabatan, Notaris seyogianya mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Majelis Pengawas Notaris dibentuk sebagai suatu lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi untuk membina dan mengawasi Notaris yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Pengawas Pusat Notaris. Sebagai ujung tombak, Majelis Pengawas Daerah mempunyai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Jabatan Notaris. Lebih kami tekankan lagi khususnya mengenai pemeriksaan terhadap protokol Notaris secara berkala yaitu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Tahun agar segera setelah pelantikan ini dapat dilaksanakan. Mengingat sekarang sudah masuk akhir tahun. Juga kepada Majelis Pengawas Wilayah agar melaksanakan pemeriksaan protokol Notaris di daerah yang belum mempunyai Majelis Pengawas Daerah. Selain kewenangan-kewenangan tersebut, Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah mempunyai kewajiban dan kewenangan lain yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris. Kami berpesan harus tetap berada dalam koridor apa-apa saja yang menjadi tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan kepada Notaris untuk senantiasa bekerja secara jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak. Karena sekali saja, Saudara melakukan pelanggaran maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Jabatan Notaris. (Humas)