Medan, 21 Oktober 2014 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Utara melaksanakan Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memimpin acara pelantikan dan pengambilan sumpah ini dan memberikan kata sambutan yang dihadiri oleh Kepala Divisi, Pejabat Eselon III dan IV, Pejabat Struktural, Kepala Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Pemasyarakatan dan Imigrasi, Ketua Balai Harta Peninggalan Medan, dan Dharma Wanita di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Rohaniawan, Saksi, dan Undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melantik Pejabat Eselon III sebanyak 7 (tujuh) Orang, Pejabat Eselon IV sebanyak 26 (dua puluh enam) Orang, dan Pejabat Eselon V sebanyak 11 (sebelas) Orang.
Pejabat Eselon III yang dilantik.
Pejabat Eselon IV yang dilantik.
Pejabat Eselon V yang dilantik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui kata sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maka pengangkatan dan alih tugas Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan perlu dilakukan promosi dan alih tugas Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi serta pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian, promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil bukan sesuatu yang istimewa melainkan satu hal biasa dan rutin sifatnya. Promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil menjadi sangat penting dilihat dari aspek organisasi maupun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Melalui promosi dan mutasi, Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan penambahan wawasan serta pengalaman.
Disamping Pimpinan, masyarakat dan lingkungan kerja baik itu Bawahan akan menilai kepemimpinan kita oleh karenanya integritas, komitmen, dan kompetensi menjadi pertimbangan utama dalam pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan, hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 51 yang menyatakan manajemen ASN dilaksanakan dengan sistem merit.
Khusus kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis, melalui kesempatan ini saya berharap tidak hanya mengedepankan pemahaman akan tugas-tugas teknis substantif tetapi hendaknya memberi perhatian yang sungguh-sungguh terkait dengan teknis fasilitatif diantaranya manajemen keuangan, manajemen aset, dan manajemen Sumber Daya Manusia terkait dengan sistem informasi kepegawaian. Kepala Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Pemasyarakatan agar memberi prioritas kepada Sistem Database Pemasyarakatan dan SMS Gateway sebagai sarana informasi strategis dan penting tentang Warga Binaan Pemasyarakatan dan dapat berkoordinasi dan menyusun program dengan jajaran Kodim/Korem setempat dalam upaya pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pelayanan publik yang meningkat khususnya di lingkungan Keimigrasian. Salah satu program unggulan yang harus di lingkungan Keimigrasian adalah Layanan One Stop Service dan layanan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Kualanamu Internasional dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Asahan. (Humas)