Medan - Sebanyak 221 Narapidana pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (KUSUMA) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021. Informasi ini diberikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna, Rabu 26 Mei 2021.
Narapidana yang mendapatkan remisi ini harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu Berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 26 Mei 2021, untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan, dan untuk tindak pidana terkait PP 28 Tahun 2006 pasal 34 ayat (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Adapun rincian 221 narapidana yang mendapatkan remisi ialah seluruhnya mendapatkan Remisi Khusus Sebagian (RK I) dengan besar remisi bervariasi mulai dari 15 hari sebanyak 17 orang, 1 bulan sebanyak 148 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 43 orang, dan 2 bulan sebanyak 13 orang.