Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

TINGKATKAN LAYANAN TAHANAN, KUMHAM SUMUT BAHAS OVERSTAYING PADA SOSIALISASI NOTA KESEPAHAMAN DAN TINDAK LANJUT MAHKUMJAKPOL

1807Over5

MEDAN – Upaya peningkatan Pelayanan Tahanan di jajaran Pemasyarakatan terus menerus dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan (Yantah Lola Basan Baran) Kriston Napitupulu di Ruang Kerjanya bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Suherdi hari ini hadir secara virtual Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Tindak Lanjut Mahkumjakpol membahas penanganan overstaying, Senin (18/07).

“Kita dituntut untuk melakukan pelayanan tahanan dengan maksimal. Ini bisa kita laksanakan dengan meningkatkan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. Lakukan pengeluaran demi hukum bagi tahanan yang tidak memiliki dasar untuk menahan terutama tahanan AI dan AII sesuai Permenkumham Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang pengeluaran demi hukum. Prosedur pengeluaran demi hukum dan tetap surat pemberitahuan 10,3 hari sebelum habis masa penahanan dibuat dan disampaikan kepada pihak penahan,” kata Direktur Yantah Lola Basan Baran Budi Sarwono.

Menurut Budi, peningkatan pelayanan tahanan ini dilaksanakan untuk mempertahankan tujuan awal pelayanan Pemsayarakatan dalam memberikan pembinaan kepada Warga Binaan sehingga dapat dikembalikan kepada masyarakat dengan baik dan dapat menjalani kehidupan dengan layak. Koordinasi dengan para APH menjadi salah satu cara mewujudkan tujuan ini, jajaran Pemasyarakatan diminta dapat terus menjalin koordinasi yang baik dan berkelanjutan.

“Koordinasi ini sangat diharapkan bisa continue dilakukan secara kedinasan baik secara kunjungan maupun persuratan. Kita tangani permasalahan overstaying. Kita akan mempersiapkan perturan Pemerintah yang tentunya diharapkan masukan dari teman-teman. Kita harus opetimis, kami dari Direktorat siap membantu segala kebutuhan teman-teman di wilayah khususnya terkait tahanan A5,” tambahnya.

Memantapkan pelayanan tahanan ini, pertemuan diisi dengan sesi diskusi terkait permasalahan overstaying di masing-masing Unit Pelaksana Teknis. Seluruh Satuan Kerja juga diajak untuk saling berkoordinasi terkait kendala dalam pelaksanaan Target Kinerja. (HUMAS/sowat)

1807Over5

1807Over5

1807Over5

1807Over5

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI