Medan - SIPKUMHAM adalah database berbasis kecerdasan buatan atau artificial Intelligence, yang dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, menyediakan informasi dan data mengenai permasalahan hukum, HAM, dan terkait layanan publik dengan pengumpulan informasi melalui crawling data secara real-time dari media online dan media sosial. SIPKUMHAM juga bertujuan memastikan adanya pembentukan kebijakan bidang hukum dan HAM serta pelayanan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy making) serta penanganan atau penyelesaian masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik secara tepat dan efisien dalam membentuk kebijakan atau merespon masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik yang ada di masyarakat.
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan Rapat Penyusunan Laporan SIPKUMHAM bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samosir, bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Senin,(18/07).
Dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Flora Nainggolan yang menyampaikan tema yang diambil pada Laporan SIPKUMHAM kali ini ialah “Analisis Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pada Kejaksaan Negeri Samosir”, yang diambil dari berita yang terangkum dalam aplikasi SIPKUMHAM pada bulan Juni 2022 yakni terkait penerapan keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri Samosir terhadap seorang lanjut usia berumur 96 (sembilan puluh enam) tahun bernama Gandaria Siringoringo. Laporan ini berfokus seputaran pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Flora berharap dalam kegiatan kali ini dapat dirumuskan laporan yang akan disampaikan nantinya ke pusat, serta mendengar pendapat mengenai penyempurnaan restorative justice, hambatan apa saja dalam pelaksanaannya dari narasumber.
Selaku narasumber tunggal, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera melalui media virtual, menyampaikan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis dalam penghentian penuntuan berdasarkan Keadilan Restoratif / Restorative Justice (RJ) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu dengan dibentuknya Kampung Keadilan Restorative.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubbid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Lumban Gaol, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik, dan JFT Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham Sumut.