Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Rapat Penyusunan Laporan SIPKUMHAM Oleh Kanwil Kemenkumham Sumut Dalam Rangka Analisis Kebijakan Dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM di Wilayah

sipkumham kajari samosir1

Medan - SIPKUMHAM adalah database berbasis kecerdasan buatan atau artificial Intelligence, yang dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM, menyediakan informasi dan data mengenai permasalahan hukum, HAM, dan terkait layanan publik dengan pengumpulan informasi melalui crawling data secara real-time dari media online dan media sosial. SIPKUMHAM juga bertujuan memastikan adanya pembentukan kebijakan bidang hukum dan HAM serta pelayanan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy making) serta penanganan atau penyelesaian masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik secara tepat dan efisien dalam membentuk kebijakan atau merespon masalah-masalah hukum dan HAM serta pelayanan publik yang ada di masyarakat.

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) Tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan Rapat Penyusunan Laporan SIPKUMHAM bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samosir, bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Senin,(18/07).

Dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Flora Nainggolan yang menyampaikan tema yang diambil pada Laporan SIPKUMHAM kali ini ialah “Analisis Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pada Kejaksaan Negeri Samosir”, yang diambil dari berita yang terangkum dalam aplikasi SIPKUMHAM pada bulan Juni 2022 yakni terkait penerapan keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri Samosir terhadap seorang lanjut usia berumur 96 (sembilan puluh enam) tahun bernama Gandaria Siringoringo. Laporan ini berfokus seputaran pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Flora berharap dalam kegiatan kali ini dapat dirumuskan laporan yang akan disampaikan nantinya ke pusat, serta mendengar pendapat mengenai penyempurnaan restorative justice, hambatan apa saja dalam pelaksanaannya dari narasumber.

Selaku narasumber tunggal, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera melalui media virtual, menyampaikan Peran Jaksa sebagai Dominus Litis dalam penghentian penuntuan berdasarkan Keadilan Restoratif / Restorative Justice (RJ) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu dengan dibentuknya Kampung Keadilan Restorative.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubbid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Lumban Gaol, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Desni Manik, dan JFT Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham Sumut.

sipkumham kajari samosir2

sipkumham kajari samosir3

sipkumham kajari samosir4

sipkumham kajari samosir5

sipkumham kajari samosir6

sipkumham kajari samosir7

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI