Medan - Pelaksanaan hari kedua kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) bagi jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di Grand Emerald Hotel Medan (Kamis, 26/09/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut. Pada hari kedua, para peserta mendapatkan materi yang lebih mendalam terkait mekanisme penilaian pembinaan narapidana, yang disampaikan oleh Meki Mendra dan Septy Juwita Agustin dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan petugas dalam menerapkan sistem penilaian yang lebih terstruktur dan objektif. Materi yang disampaikan meliputi prosedur penilaian, bentuk kegiatan pembinaan serta konseling pendampingan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Narasumber juga menekankan pentingnya penilaian yang akurat dalam menentukan langkah-langkah pembinaan lebih lanjut, Dengan sistem penilaian yang baru, diharapkan pelaksanaan pembinaan narapidana di lapangan dapat lebih terukur dan berdampak positif dalam pembentukan perilaku narapidana menuju pemulihan sosial.
Selain aktif berdiskusi seputar penerapan sistem penilaian ini di lapangan, terutama dalam menghadapi tantangan seperti WBP dengan kasus khusus dan keterbatasan sumber daya di beberapa UPT. Diskusi ini memberikan gambaran nyata tentang berbagai kendala yang dihadapi petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugasnya. Narasumber juga memberikan solusi praktis dan pendekatan yang dapat diterapkan sesuai dengan karakteristik masing-masing lembaga pemasyarakatan.
Kegiatan hari kedua diakhiri dengan sesi praktik simulasi penilaian narapidana berdasarkan kasus-kasus nyata yang sering ditemui. Simulasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran langsung kepada peserta mengenai cara kerja sistem penilaian yang telah dipelajari. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan ilmu yang didapatkan secara efektif saat kembali ke unit kerjanya masing-masing, sehingga tercipta pola pembinaan narapidana yang lebih baik dan berdampak positif bagi pembinaan di seluruh UPT Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.