Sistem Peradilan Pidana di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memiliki empat Sub Sistem, yaitu Kepolisian, Kejaksanaan, Pengadilan serta Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem Peradilan Pidana mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama dengan Sub Sistem lainnya. Sebagai Lembaga Pembinaan, posisinya sangat strategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari Sistem Peradilan Pidana, yaitu rehabilitasi dan resosialisasi pelanggar hukum, bahkan sampai kepada penanggulangan kejahatan (suppression of crime).
Disadari ataupun memang sudah menjadi bagian dari resiko yang harus diemban, ternyata Lembaga Pemasyarakatan menyimpan berbagai misteri dan beban yang seakan tidak terkendalikan. Beban yang sangat menghimpit dalam menjalankan tugasnya adalah tidak sebandingnya antara jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan dan jumlah Petugas Pemasyarakatan. Masalah over capacity menjadi masalah utama bagi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara khususnya dikota-kota besar. Hal ini sebagai dampak dari tingkat kejahatan yang semakin beragam. Disamping itu semakin padatnya penduduk dan semakin banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi, semua orang berusaha untuk dapat memenuhi semua kebutuhannya.
Kelebihan penghuni (over capacity) dialami Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Wilayah Sumatera Utara, menimbulkan dampak yang merugikan, baik itu dari segi sanitasi, keamanan, kenyamanan hingga tingkat kerawanan diantara sesama penghuni. Dalam rangka menangani over capacity ini harus dicari cara yang tepat dan sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki oleh Lembaga Pemasyarakatan. Solusi yang di lakukan oleh Kepala Kantor Wlayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Budi Sulaksana, S.H.M.Si) diantaranya : 1. Membangun LAPAS/ RUTAN yang baru, 2. Melakukan pemerataan penghuni, dari tempat yang padat dipindahkan ketempat yang masih lega, 3. Optimalisasi pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Berkaitan dengan hal tersebut, Sabtu (20 Juli 2013) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Narkotika Langkat telah mengoperasionalkan penggunaan Lembaga Pemasyarakatan Klas III Narkotika Langkat, diawali dengan pemindahan 10 orang narapidana dari Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ke Lembaga Pemasyarakatan Klas III Narkotika Langkat. Kepala Kantor Wilayah dalam briefing dihadapan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas III Narkotika Langkat, Kepala Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura, Para Pejabat Struktural dan staf di lingkungan kedua UPT ini menyampaikan beberapa hal, diantaranya : 1. Bangun kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya POLRI dan TNI, 2. Senantiasa mengedepankan integritas moral dan professional intelektual, 3. Berikan pelayanan yang terbaik, dan menjunjung tinggi kedisiplinan serta kejujuran. (humas)