Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya membangun Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Sumatera Utara. Saat ini telah diresmikan sebanyak 163 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan sebanyak 16 Desa Binaan Sadar Hukum untuk nantinya dapat diresmikan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
“Mengingat bahwa terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan pembinaan hukum suatu daerah, maka kami berharap Bapak/Ibu turut berpartisipasi mensosialisasikan program ini kepada pihak pemerintah saat melaksanakan tugas ke daerah,” ujar Lamria Fitriani Manalu, Penyuluh Hukum Muda selaku Pembina Apel Sore Virtual, Rabu (15/9/2021).
Terbatasnya pelaksanaan penyuluhan hukum secara langsung dimasa Pandemi Covid-19, maka saat ini, penyuluhan hukum melalui media elektronik menjadi alternatif Kemenkumham Sumut dalam melaksanakan salah satu fungsi Kementerian Hukum dan HAM di wilayah ini. Hal ini penting dalam percepatan penyebarluasan informasi dan pemahaman tentang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lamria juga menyampaikan apresiasi kepada Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi atas kerja sama yang baik terjalin selama ini dalam upaya menyebarluaskan informasi melalui konten-konten penyuluhan hukum kepada publik.
Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba dan beberapa pegawai lain turut hadir secara langsung di Ruang Saharjo. (HUMAS/sowat)