Medan - Bertempat di Hotel Ibis Style Patimura, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif Radio yang dilaksanakan secara on air dalam rangka penyebarluasan informasi kepada masyarakat, demi meningkatkan pendaftar Perseroan Perorangan di Sumatera Utara. (13/06)
Dalam rangka penyebarluasan informasi terkait layanan Administrasi Hukum Umum dalam hal syarat dan Tata Cara Pendirian Perseroan Perorangan, pelaksanaan kegiatan Radio Talkshow kembali dilakukan. Kali ini dengan menggandeng KPP Pratama Medan Barat dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan untuk berbincang dan membahas segala hal yang terkait dengan Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum Perorangan baru yang lahir karena adanya keinginan Pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional dengan memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan kemudahan dalam memulai usaha berbentuk badan hukum PT. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden yang menginginkan adanya kemudahan dalam memulai usaha baru bagi para pelaku usaha dengan menyederhanakan regulasi dan juga memangkas prosedur yang rumit dimana perizinan usaha untuk usaha mikro dan kecil tidak diperlukan lagi dan hanya cukup pendaftaran saja.
Bertindak selaku Narasumber yaitu Analis Hukum Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Frangky S Lumban Tobing), PLT.Subkoordinator Lingkup Pelayanan Tanda Daftar juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan (Herman Hidayat) serta Penyuluh Pajak Ahli Muda ( Siti Usmayati).
Dalam dialog dijelaskan mengenai Perseroan Perorangan baik tata cara pendirian Perseroan Perorangan yang sangat mudah maupun implementasi Sistem Online Single Submission (OSS) dalam pendaftaran Perseroan Perorangan serta Pengaturan dan pelaporan pajak untuk badan hukum perseroan perorangan.
Dalam kurun waktu hampir 2 tahun setelah di launcing pada 9 Oktober 2021, terdapat 3893 Perseroan Perorangan di Sumatera Utara dan 107.436 di seluruh Indonesia. Hal ini tentu saja merupakan jumlah yang kecil jika dibandingkan dengan jumlah Usaha Mikro dan Kecil yang ada pada saat ini. Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara masih akan tetap terus menyebarluaskan informasi mengenai PT Perorangan ini demi meningkatkan pendaftar Perseroan Perorangan di Sumatera Utara.