Asahan - Kegiatan Rapat Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Wilayah pada Wilayah Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Bertempat di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, (Kamis, 18 Juli 2024). Acara dihadiri oleh Kepala Bidang HAM (Flora Nainggolan), Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM (Bram Lumban Gaol), Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Pembentukan Hukum Daerah (Eka NAM Sihombing), Perancang Peraturan perundang-undangan dan Sekretariat IRH Kanwil Kemenkumham Sumut;
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Bupati Asahan yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Asahan (Agus Pranoto) beserta jajaran serta Bagian Hukum dari Kabupaten/kota Se-Sumatera utara baik secara Luring maupun secara Daring melalui Zoom. Hadir Sebagai Narasumber Oky Wahyu Budijanto, Analis Hukum Madya Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM R.I. Oky wahyu menyampaikan bahwa data dukung yang telah diisi oleh pemerintah daerah merupakan upaya kerja keras dari kantor wilayah baik JF Perancang Peraturan Perundangan dan Analis Hukum. Bahkan bagi wilayah Sumatera Utara telah sampai pada tahap verifikasi awal data dukung. Hal ini lah yang akan dilakukan oleh kantor Wilayah selanjutnya dalam pelaksanaan verifikasi. Selanjutnya tim asesor akan melakukan penilaian secara mandiri dalam aplikasi IRH. Artinya paling tidak pada bulan juli, dapat mendorong Pemerintah daerah untuk melakukan penginputan data dukung dan selanjutnya dilakukan verifikasi hingga akhir bulan juli 2024;
Hasil evaluasi dari pelaksanaan penilaian mandiri IRH di wilayah masih belum maksimal dalam pemenuhan data dukung terupload dari indikator yang telah ditentukan, sebelumnya sehingga hal ini menjadi perhatian untuk pemenuhan target berdasarkan timeline yang telah ditentukan, terkhusus pada bulan Juli, yakni penilaian mandiri dan submit berita acara oleh tim assessor. Hal ini lah yang akan dilakukan oleh kantor Wilayah selanjutnya dalam pelaksanaan verifikasi. Selanjutnya tim assessor akan melakukan penilaian secara mandiri dalam aplikasi IRH. Artinya paling tidak pada bulan juli ini, dapat mendorong Pemerintah daerah untuk melakukan penginputan data dukung dan selanjutnya dilakukan verifikasi dan diharapkan akan selesai pada bulan Juli 2024;
Setelah pelaksanaan kegiatan pendampingan penilaian IRH di Kantor Bupati Asahan selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan kegiatan Pengumpulan Data Lapangan Analisis Evaluasi Kebijakan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Klas IIB Tanjung Balai Asahan.Kedatangan TIM di Lapas Klas IIB Tanjung Balai Asahan disambut baik oleh Kalapas Klas IIB Tanjung Balai yang diwaklikan oleh Kasubsi Registrasi (Mhd. Jonni) beserta Jajaran Lapas Klas IIB Tanjung Balai. Jonni menyampaikan bahwa di Lapas Klas II Tanjung Balai tidak ada nya masyarakat yang menyampaikan Pengaduan di Lapas Tanjung Balai.
Kegiatan Pengumpulan Data ini dilakukan melalui pengisian kuisioner yang telah disiapkan oleh tim dan diminta agar beberapa pegawai dan wargabinaan dapat mengisi kuisioner tersebut yang akan dikumpulkan sebagai bahan dalam menyusun laporan. kegiatan dilanjutkan dengan mengecek Pos Yankomas dan Pelayanan yang ada di Lapas Klas II B Tanjung Balai Asahan.