Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Akselerasi Indonesia Sadar Hukum Dalam Menghadapi Dinamika Bidang Hukum dan HAM di Era Globalisme

10 Agust 22 1

Medan, Kementerian Hukum dan HAM berupaya memberikan kepastian hukum dan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat di tengah dinamika dunia yang terus terjadi dari waktu ke waktu. Perubahan global akibat diterminasi teknologi yang berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat dunia haruslah kita respon secara aktif pula. Sebab hampir semua aktivitas tidak bisa dilepaskan dari teknologi internet yang mengubah keterhubungan vertikal menjadi horisontalistik, real time, dan borderless yang secara digital telah mengaburkan batas geografis suatu negara. Hal ini sudah barang tentu berimplikasi pada berbagai bidang kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial maupun budaya.

Perubahan kehidupan akibat revolusi teknologi ini adalah keniscayaan yang tidak bisa kita tolak. Dampak yang dihasilkan bisa positif dan bisa pula negatif. Salah satu dampak negatif adalah muncul dan berkembangnya berbagai modus baru kejahatan, baik di tingkat lokal, regional, maupun internasional. Terutama jenis-jenis kajahatan kerah putih yang telah pula bertransformasi seiring perkembangan teknologi, sebagaimana ungkapan bahwa crimes is a shadow of civilization – kejahatan merupakan bayangan peradaban itu sendiri.

“Salah satu jenis kejahatan yang menjadi perhatian dunia dewasa ini adalah kejahatan korupsi.” ungkap Eddy O.S Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Rabu,10/08/22)

“Dimana korupsi yang dikategorikan sebagai extra ordinary crime, telah berkembang sedemikian rupa, bahkan ke dalam bentuk yang diorganisir lintas negara. Dampak korupsi sendiri tak saja merugikan negara, tetapi juga memperlambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan, merendahkan tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat, memperburuk pelayanan publik, dan pada akhirnya berakibat pada pemenuhan HAM.” lanjutnya

Berkaitan dampak korupsi terhadap permasalahan HAM, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan melakukan pemenuhan HAM sebagaimana termaktub pada pasal 28A sampai dengan pasal 28J dalam UUD Republik Indonesia tahun 1945, yang telah pula diperkuat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Namun memberantas korupsi di era globalisasi saat ini bukan semakin mudah. Sebab para pelaku korupsi semakin piawai dalam mereka menyamarkan maupun menyembunyikan hasil kejahatannya melalui proses pencucian uang atau melarikannya ke luar negeri dalam berbagai bentuk aset. Terlebih-lebih bahwa pelaku kejahatan korupsi tidak berdiri sendiri di suatu negara, dan hampir selalu diorganisir lintas negara.

Kondisi ini tentu saja menjadikan penegak hukum mengalami banyak kendala dalam mendapatkan alat bukti yang mengarah langsung kepada pelaku. Oleh karena itu, meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, upaya memberantas kejahatan korupsi harus dipandang tidak sebatas hanya mengejar dan menghukum pelaku.

Artinya perlu juga melengkapinya dengan: (1) menelusuri aliran uang (follow the money); (2) memperluas jangkauan deteksi suatu tindak pidana dan pengungkapan pelaku penerima manfaat; (3) memberikan terobosan dalam aspek pembuktian; dan (4) memutus mata rantai kejahatan dengan merampas harta kekayaan hasil kejahatan.

Selain mengkriminalisasi secara khusus terhadap perbuatan mengaburkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan seperti korupsi itu, pendekatan follow the money juga dilengkapi dengan skema pendeteksian yang melibatkan industri keuangan. Dalam arti harus didukung dengan berbagai terobosan hukum yang berusaha mengatasi kelemahan dalam penegakan hukum konvensional.

Untuk mendapatkan pemahaman terkait permasalahan hukum nasional di era globalisasi dalam upaya memberikan kepastian hukum atas berbagai perubahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadir secara virtual bertempat di ruang saharjo kantor wilayah dalam kegiatan Seminar Hukum dengan Topik Akselerasi Indonesia Sadar Hukum Dalam Menghadapi Dinamika Bidang Hukum dan HAM di Era Globalisme.

Kegiatan Seminar diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM di Hotel JS Luwansa 4 Jakarta dan disiarkan melalui kanal YouTube Kemenkumham RI dan aplikasi zoom meeting. Merujuk pada rencana induk kegiatan dalam memorandum saling pengertian antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Raoul Wallenberg Institute (RWI)  (Humas/FM)

10 Agust 22 1010 Agust 22 1010 Agust 22 1010 Agust 22 1010 Agust 22 1010 Agust 22 1010 Agust 22 1010 Agust 22 1010 Agust 22 10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI