Medan, Menjelang hari Kemerdekaan RI Tahun 2022 yang ke 77, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara telah menghitung jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari satuan kerjanya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara yang akan menerima Remisi di Hari Kemerdekaan RI. Sebanyak 20.213 orang WBP akan mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022. Hal ini disampaikan Pariaman Saragih Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama saat pelaksaan apel sore kantor wilayah. “Hingga hari ini kami telah merangkum jumlah WBP yang akan mendapatkan remisi Kemerdekaan RI dengan rincian 19.940 WBP akan menerima remisi umum 1 (RU1) dan 273 WBP akan menerima remisi umum 2 (RU2)” kata Pariaman di ruang Saharjo Kanwil (Jumat,12/08/22).
Adapun rincian WBP yang akan menerima RU1 atau Narapidana yang mendapatkan Remisi tetapi masih menjalani masa pidananya di Lapas/Rutan/LPKA yaitu RU 1 selama 1 bulan sebanyak 1.474 WBP, RU 1 selama 2 bulan sebanyak 4.640 WBP, RU 1 selama 3 bulan sebanyak 7.715 WBP, RU 1 selama 4 bulan sebanyak 3.013 WBP, RU 1 selama 5 bulan sebanyak 2.365 WBP dan RU 1 selama 6 bulan sebanyak 733 WBP.
Sementara rincian WBP yang akan menerima RU2 atau Narapidana yang mendapatkan Remisi dan langsung bebas yaitu RU 2 selama 1 bulan sebanyak 22 WBP, RU 2 selama 2 bulan sebanyak 20 WBP, RU2 selama 3 bulan sebanyak 97 WBP, RU 2 selama 4 bulan sebanyak 56 WBP, RU2 selama 5 bulan sebanyak 71 WBP dan RU2 selama 6 bulan sebanyak 7 WBP.
Pariaman juga menyampaikan informasi terkait pelaksanaan pemberian Sertifikat Pendaftaran PT.Perseorangan bagi WBP dari satuan kerja di lingkungan kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. “Pemberian Sertifikat Pendaftaran PT.Perseorangan kepada WBP dan Klien Pemasyarakatan dari satuan kerja dilingkungan kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara juga telah terlaksana. Adapun WBP yang mendapatkan sertifikat PT.Perseorangan sebanyak 4 WBP yaitu 2 WBP dari Lapas Kelas I Medan dan 2 WBP dari Rutan Kelas I Labuhan Deli” tambahnya (Humas/FM)